Tunjangan profesi guru (TPG) merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja para guru baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS. Sayang, pembayaran tunjangan profesi untuk guru PNS sering mengalami keterlambatan.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, ada tiga jenis tunjangan bagi para guru, yakni tunjangan profesi, ada tunjangan kualifikasi (S-1 atau ke D-4), atau tunjangan daerah khusus.
"Untuk tunjangan profesi dikelompokan dua, yaitu PNS dan non-PNS. Yang PNS menggunakan mekanisme transfer daerah, jadi uang langsung ditransfer ke kabupaten/kota. Sedangkan non-PNS, uang masuk dalam DIPA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Artinya, Dikbud punya kendali penuh," ujar M Nuh, selepas penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2014, di Hotel Sahid, Senayan, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Dia mengaku, dalam beberapa tahun ini selalu ada ketidakjelasan kapan cairnya tunjangan profesi. Ada yang tiga bulan, triwulan ketiga, dan sebagainya. M Nuh menyatakan, pihaknya tidak bisa memaksa detail teknis di kabupaten/kota tapi secara teknis bisa diatur di bawah Kemendikbud.
"Sejak dua bulan terakhir, kami punya cita-cita. Masa sih tidak bisa salurkan tunjangan dengan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Kami punya sistematik dibuat sejak 2013, apa sih syaratnya supaya tunjangan bisa dicairkan pada triwulan pertama? Akhir bulan ketiga. Paling telat minggu pertama triwulan kedua. Disusun mekanisme, syaratnya sampai verifikasi rekening, termasuk apakah dia sudah 24 jam, sertifikasi, dan lain-lain," jelasnya.
M Nuh berharap, pada akhir Maret 2014, untuk triwulan pertama sudah bisa dicairkan. Bahkan, para guru non-PNS sudah bisa melihaat ke rekening masing-masing dan mengeceknya lewat situs Kemendikbud.
"Tentu kami tidak bisa lepaskan sepenuhnya, terserah kabupaten/kota untuk PNS. Kami koordinasi untuk dinas kabupaten/kota agar dengan semangat sama di kabupaten/kota bisa diselesaikan. Itu urusan tunjangan profesi, khusus, dan kualifikasi," imbuh M Nuh. (ade)
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, ada tiga jenis tunjangan bagi para guru, yakni tunjangan profesi, ada tunjangan kualifikasi (S-1 atau ke D-4), atau tunjangan daerah khusus.
"Untuk tunjangan profesi dikelompokan dua, yaitu PNS dan non-PNS. Yang PNS menggunakan mekanisme transfer daerah, jadi uang langsung ditransfer ke kabupaten/kota. Sedangkan non-PNS, uang masuk dalam DIPA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Artinya, Dikbud punya kendali penuh," ujar M Nuh, selepas penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2014, di Hotel Sahid, Senayan, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Dia mengaku, dalam beberapa tahun ini selalu ada ketidakjelasan kapan cairnya tunjangan profesi. Ada yang tiga bulan, triwulan ketiga, dan sebagainya. M Nuh menyatakan, pihaknya tidak bisa memaksa detail teknis di kabupaten/kota tapi secara teknis bisa diatur di bawah Kemendikbud.
"Sejak dua bulan terakhir, kami punya cita-cita. Masa sih tidak bisa salurkan tunjangan dengan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Kami punya sistematik dibuat sejak 2013, apa sih syaratnya supaya tunjangan bisa dicairkan pada triwulan pertama? Akhir bulan ketiga. Paling telat minggu pertama triwulan kedua. Disusun mekanisme, syaratnya sampai verifikasi rekening, termasuk apakah dia sudah 24 jam, sertifikasi, dan lain-lain," jelasnya.
M Nuh berharap, pada akhir Maret 2014, untuk triwulan pertama sudah bisa dicairkan. Bahkan, para guru non-PNS sudah bisa melihaat ke rekening masing-masing dan mengeceknya lewat situs Kemendikbud.
"Tentu kami tidak bisa lepaskan sepenuhnya, terserah kabupaten/kota untuk PNS. Kami koordinasi untuk dinas kabupaten/kota agar dengan semangat sama di kabupaten/kota bisa diselesaikan. Itu urusan tunjangan profesi, khusus, dan kualifikasi," imbuh M Nuh. (ade)